Hukum memakan daging aqiqah
Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang
melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua
ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak
perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (
HR al-Bayhaqi). Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar